
Alamat Kantor
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1
Kantor Wali Kota Bekasi Lt. 5
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi hadir untuk memberikan layanan cepat, aman, dan terpercaya bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam kondisi rentan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi merupakan lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang memiliki tugas utama dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam kondisi rentan.
Didirikan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Bekasi terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak. UPTD PPA hadir untuk memastikan setiap warga, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan akses terhadap layanan yang responsif, cepat, dan terpadu. UPTD PPA Kota Bekasi memiliki hotline resmi dibawah ini:
Terpana 1
Terpana 2
Struktur organisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bekasi dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi lintas fungsi yang solid, setiap personel dalam struktur UPTD PPA memiliki peran penting dalam mewujudkan layanan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Setiap unit kerja dalam struktur ini, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial, bekerja secara kolaboratif untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang cepat, aman, dan empatik. Melalui struktur yang kuat dan dukungan tenaga profesional, UPTD PPA Kota Bekasi berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Menghadirkan pelayanan yang terbuka, dan menghormati individu tanpa memandang latar belakang.
Penanganan dilakukan secara profesional, menjaga privasi korban sebagai bentuk perlindungan.
Kami menangani kasus secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai layanan dalam satu sistem.
Korban, keluarga, atau pelapor dapat menyampaikan aduan melalui hotline, datang langsung ke kantor, atau melalui rujukan dari instansi lain. Setiap laporan akan dicatat secara lengkap oleh petugas layanan.
Tim melakukan asesmen awal untuk mengetahui jenis kekerasan, kondisi korban, serta kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Proses ini melibatkan pendekatan psikologis dan sosial.
Korban diberikan layanan sesuai kebutuhannya seperti pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, atau penempatan di rumah aman. Pendekatan dilakukan secara holistik dan profesional.
UPTD PPA melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan korban dan memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi. Tindak lanjut mencakup koordinasi dengan pihak terkait jika dibutuhkan penanganan lanjutan.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bekasi menyediakan layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan dilakukan secara komprehensif, cepat, dan terintegrasi demi memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Kami siap mendengarkan, melindungi, dan memberikan solusi terbaik untuk perempuan dan anak yang membutuhkan.
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau dalam kondisi rentan.
UPTD PPA menyediakan layanan konseling psikologis, bantuan hukum, mediasi, pendampingan ke rumah sakit atau kepolisian, hingga rujukan ke lembaga lain sesuai kebutuhan korban.
Tidak. Seluruh layanan di UPTD PPA Kota Bekasi diberikan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Layanan ditujukan untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau eksploitasi, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Anda dapat melapor langsung ke kantor DPPA Kota Bekasi, melalui whatsapp, atau menghubungi melalui media sosial resmi. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan rahasia.
Ya, identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya oleh UPTD PPA sesuai dengan prinsip perlindungan dan etika pelayanan.
Kantor UPTD PPA berada di bawah naungan Dinas DP3A Kota Bekasi. Jam operasional umumnya Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB. Untuk layanan darurat, tersedia hotline yang dapat dihubungi kapan saja.
Untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak atau berkonsultasi dengan tim kami, silakan hubungi UPTD PPA Kota Bekasi melalui kontak yang tersedia. Kami siap membantu Anda.
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1
Kantor Wali Kota Bekasi Lt. 5
uptdppakotabekasi@gmail.com