Wujudkan
Kota Bekasi
Nyaman dan Aman

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi hadir untuk memberikan layanan cepat, aman, dan terpercaya bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam kondisi rentan.

Profil Kami

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi merupakan lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang memiliki tugas utama dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam kondisi rentan.

Didirikan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Bekasi terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak. UPTD PPA hadir untuk memastikan setiap warga, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan akses terhadap layanan yang responsif, cepat, dan terpadu. UPTD PPA Kota Bekasi memiliki hotline resmi dibawah ini:

Terpana 1

+6282210000697

Terpana 2

+62816848478

Struktur Organisasi

UPTD PPA Kini Hadir

Struktur organisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bekasi dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi lintas fungsi yang solid, setiap personel dalam struktur UPTD PPA memiliki peran penting dalam mewujudkan layanan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Setiap unit kerja dalam struktur ini, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial, bekerja secara kolaboratif untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang cepat, aman, dan empatik. Melalui struktur yang kuat dan dukungan tenaga profesional, UPTD PPA Kota Bekasi berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Layanan Ramah

Menghadirkan pelayanan yang terbuka, dan menghormati individu tanpa memandang latar belakang.

Kerahasiaan Terjamin

Penanganan dilakukan secara profesional, menjaga privasi korban sebagai bentuk perlindungan.

Pendeketan Terpadu

Kami menangani kasus secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai layanan dalam satu sistem.

Bersama Hentikan Kekerasan

1

Penerimaan Laporan

Korban, keluarga, atau pelapor dapat menyampaikan aduan melalui hotline, datang langsung ke kantor, atau melalui rujukan dari instansi lain. Setiap laporan akan dicatat secara lengkap oleh petugas layanan.

2

Asesmen dan Identifikasi Kasus

Tim melakukan asesmen awal untuk mengetahui jenis kekerasan, kondisi korban, serta kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Proses ini melibatkan pendekatan psikologis dan sosial.

3

Pemberian Layanan

Korban diberikan layanan sesuai kebutuhannya seperti pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, atau penempatan di rumah aman. Pendekatan dilakukan secara holistik dan profesional.

4

Montitoring dan Tindak Lanjut

UPTD PPA melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan korban dan memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi. Tindak lanjut mencakup koordinasi dengan pihak terkait jika dibutuhkan penanganan lanjutan.

Kegiatan Kami

Ada pertanyaan? Kami siap membantu Anda

Kami siap mendengarkan, melindungi, dan memberikan solusi terbaik untuk perempuan dan anak yang membutuhkan.

Apa itu UPTD PPA Kota Bekasi?

UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau dalam kondisi rentan.

Jenis layanan apa saja yang disediakan oleh UPTD PPA?

UPTD PPA menyediakan layanan konseling psikologis, bantuan hukum, mediasi, pendampingan ke rumah sakit atau kepolisian, hingga rujukan ke lembaga lain sesuai kebutuhan korban.

Apakah layanan di UPTD PPA berbayar?

Tidak. Seluruh layanan di UPTD PPA Kota Bekasi diberikan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Siapa saja yang bisa mendapatkan layanan UPTD PPA?

Layanan ditujukan untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau eksploitasi, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan?

Anda dapat melapor langsung ke kantor DPPA Kota Bekasi, melalui whatsapp, atau menghubungi melalui media sosial resmi. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan rahasia.

Apakah identitas pelapor atau korban akan dirahasiakan?

Ya, identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya oleh UPTD PPA sesuai dengan prinsip perlindungan dan etika pelayanan.

Di mana lokasi dan jam operasional UPTD PPA Kota Bekasi?

Kantor UPTD PPA berada di bawah naungan Dinas DP3A Kota Bekasi. Jam operasional umumnya Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB. Untuk layanan darurat, tersedia hotline yang dapat dihubungi kapan saja.

Hubungi Kami

Untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak atau berkonsultasi dengan tim kami, silakan hubungi UPTD PPA Kota Bekasi melalui kontak yang tersedia. Kami siap membantu Anda.

Informasi kontak

Alamat Kantor

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1

Kantor Wali Kota Bekasi Lt. 5

Hotline Pengaduan

+6282210000697

+62816848478

Email Kami

uptdppakotabekasi@gmail.com

Isi form dibawah ini

Loading
Your message has been sent. Thank you!