Apa itu DPPPA?
DPPPA merupakan singkatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
DPPPA Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Perwal Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayan perempuan dan perlindungan anak. DPPPA Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada bidang pengarustamaan gender (PUG), pemberdayaan perempuan dan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak serta pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah untuk mencapai visi dan misi Dinas.
Dalam Perwal terbaru, yaitu dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi dalam Bab II Pasal 3 tentang Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Pemenuhan Hak Anak.
b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Tata Usaha;
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta
c. Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga;
Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum serta Kualitas Keluarga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pemenuhan Hak Anak;
Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan serta Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi serta Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di Bidangnya.
Bidang Pemenuhan Hak Anak, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, perlindungan khusus anak serta pengumpulan, pengolahan data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di Bidangnya.
Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Visi pembangunan Kota Bekasi adalah: “KOTA BEKASI CERDAS, KREATIF, MAJU SEJAHTERA DAN IHSAN”.
Sedangkan Misi Pembangunan Kota Bekasi terdiri dari 5 (lima) gagasan besar untuk membawa kemajuan Kota Bekasi dan mensejahterakan masyarakat, yakni:
1. Meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan yang baik.;
2. Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan prasarana dan sarana kota yang maju dan memadai;
3. Meningkatkan perekonomian berbasis potensi jasa kreatif dan perdagangan yang berdaya saing;
4. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat yang berpengetahuan, sehat, berakhlak mulia, kreatif, dan inovatif;
5. Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan kehidupan kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman.
Sejarah Terbentuknya DPPPA Kota Bekasi
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi perlu dilakukan penyesuaian.
Adanya Perubahan terbaru terkait TUPOKSI DPPPA Kota Bekasi yaitu Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BEKASI
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Tata Usaha; c. Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga; d. Bidang Pemenuhan Hak Anak; e. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam Perwal terbaru, yaitu dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi dalam Bab II Pasal 3 tentang Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Pemenuhan Hak Anak.
b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Tata Usaha;
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta
c. Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga;
Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum serta Kualitas Keluarga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pemenuhan Hak Anak;
Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan serta Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi serta Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di Bidangnya.
Bidang Pemenuhan Hak Anak, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, perlindungan khusus anak serta pengumpulan, pengolahan data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di Bidangnya.
Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DRH SATIA SRIWIJAYANTI ANGGRAINI, M.M
KEPALA DINAS
-
-
DRA MERI SONIATI S
SEKRETARIS DINAS
DRA MIEN AMINAH, M.Si
KABID PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN ANAK
SIKAP RISTA, M.A
KABIS PEMENUHAN HAK ANAK
RADEN RARA SRI SETIANINGRUM, S.Sos
KABID PENGARUSTAMAAN GENDER PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KUALITAS KELUARGA
WIDYAWATI ARINI, S.T., M.E
KASUBAG TATA USAHA
-
-
ARIE NOURISTA, SE, M.Si
ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KARTIKA SUKMAWATI LUBIS, S.Pd.I
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
-
-
OYOK LINDARSIH, S.Sos
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
NURHAYATI THOLIB, S.IP
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
TITA LISTIA SETIA DEWI, S.IP, M.M
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
TITIEK NURHAYATI PURWANTO, SH, MM
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA