Melakukan Penanganan Dan Pendampingan Pada Sebuah Kasus, Wajib Untuk DP3A, Seperti Sekarang Penanganan Korban Penganiayaan Usia 4 Th Telah Dilakukan Di Rumah Aman, Dengan Sinergi Bersama KPAD Dan P2TP2A Kota Bekasi