Tim Penanganan Kasus Kekerasan Anak Melakukan Assesment Awal Dan Pemulihan Psikologis Korban, Orang Tua Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Usia 13 Tahun Dan Terlapor Usia 43 Tahun Dilakukan Sejak Bulan Agustus S.d 11 Nopember 2024 Dan Korban Mengalami Sakit Kelamin Dan Keluarga Melaporkan Ke Psoes Hukum Di Ruang Mediasi Tgl 13 November 2024