Gratifikasi Adalah Pemberian Dalam Arti Luas, Meliputi Uang, Barang, Rabat, Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Cuma-cuma, Dan Fasilitas Lainnya, Yang Diterima Oleh Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara. Pemberian Ini Bisa Dilakukan Di Dalam Maupun Di Luar Negeri, Serta Menggunakan Sarana Elektronik Atau Tanpa Sarana Elektronik.
Layanan Yang Diberikan Oleh DPPPA Kota Bekasi Adalah Gratis, Tidak Dipungut Bayaran Apapun.