Dpppa Kota Bekasi Menolak Gratifikasi

BERITA TERKINI

Dpppa Kota Bekasi Menolak Gratifikasi
25 Juni 2025 Berita Admin

Gratifikasi Adalah Pemberian Dalam Arti Luas, Meliputi Uang, Barang, Rabat, Komisi, Pinjaman Tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, Fasilitas Penginapan, Perjalanan Wisata, Pengobatan Cuma-cuma, Dan Fasilitas Lainnya, Yang Diterima Oleh Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara. Pemberian Ini Bisa Dilakukan Di Dalam Maupun Di Luar Negeri, Serta Menggunakan Sarana Elektronik Atau Tanpa Sarana Elektronik. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Selalu Berupaya untuk Mencegah Dan Menolak Pemberian Gratifikasi, Yang Merupakan Pemberian Dalam Bentuk Apapun Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Terkait Dengan Jabatannya

Layanan Yang Diberikan Oleh DPPPA Kota Bekasi Adalah Gratis, Tidak Dipungut Bayaran Apapun.