Sinergitas DP3A, Advokat Dan Pendamping Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melakukan Penanganan Tindaklanjut Dan Klarifikasi Kasus Hak Asuh Anak Terhadap Terlapor (Ayah Kandung Korban) Yang Didampingi Oleh Pengacara Untuk Mendapatkan Akses Bertemu Maupun Komunikasi Dengan Korban Dimudahkan Dan Sudah Mendapatkan Sepakatan Di Ruang Mediasi