Bekasi (13/4/2020) Melakukan Penanganan, Pendampingan Dan Mediasi Kepada Kedua Korban Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur (2 Kasus) Yang Sama Serta Pembekalan Program Perlindungan Anak Serta Proses Hukum Di Unit PPA Polres Kota Bekasi